11
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu
: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yg ditinggalkan, jika yg meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yg meninggal tidak mempunyai anak & ia diwarisi oleh ibu-bapa
nya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yg meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (&) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu & anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yg lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan
dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yg ditinggalkan oleh
isteriisterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yg ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yg mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
Para isteri memperoleh seperempat harta yg kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan
dari harta yg kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yg kamu buat atau (dan)
sesudah dibayar hutanghutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun
perempuan yg tidak meninggalkan ayah & tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan
(seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka
bersekutu dalam yg sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yg dibuat olehnya
atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli
waris). (Allah menetapkan yg demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar
dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
13
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa
taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga
yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan
itulah kemenangan yang besar.
14
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang
ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
Dasar-dasar
untuk menetapkan perbuatan-perbuatan keji dan hukumnya
15
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat
orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah
memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah
sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.